Atas perbuatanya Vanessa Khong, ayahanda Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma dijerat pasal pencucian uang dengan hukuman masimal 5 tahun
“Disangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1e KUHP,” ujar dia.
Pasal pencucian uang ini diberikan kepada adik Indra Kenz, Vanessa Khong, dan ayahnya berbeda dengan 4 tersangka lainnya yangmana telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dulu oleh polisi.
Dilansir dari Detik News, berikut adalah daftar tersangka yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi;
- Indra Kenz
2. Brian Edgar Nababan (Manager Development Binomo)
3. Wiky Mandara Nurhalim (Admin Indra Kenz)
4. Fakar Suhartami Pratama (Guru Trading Indra Kenz)
5. Nathania Kesuma (Adik Indra Kenz)
6. Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz)
7. Rudiyanto Pei (Ayah Pacar Indra Kenz)
Adapun pasa 55 Undang-undang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU);