Begini Hukum Vaksin Saat Sedang Berpuasa

Mitrapost.com – Masyarakat perlu mengetahui apa hukum melakukan vaksin saat sedang berpuasa. Hal ini dikarenakan sebelum melakukan mudik, pemerintah mewajibkan masyarakat untuk terlebih dahulu melakukan suntik vaksin.

Berdasarkan pendapat dari Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin menyatakan bahwa vaksinasi booster Covid-19 ternyata tidak akan membatalkan puasa Ramadan.

Melalui laman Kemenag, Beliau menyatakan bahwa vaksinasi Covid-19 melalui injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa. Hukumnya adalah mubah atau boleh sepanjang tidak menyebabkan suatu bahaya atau dlarar.

Hukum dari melakukan suntik vaksin tidak membatalkan puasa Ramadan ini juga tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI Nomor 13 Tahun 2021.

Fatwa MUI tersebut tentang hukum vaksinasi Covid-19 saat berpuasa telah diterbitkan pada tanggal 16 Maret 2021  serta ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dan Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.

Hal ini juga dikuatkan oleh pendapat ulama Islam Yusuf Qardhawi bahwa hukum orang yang berpuasa dan melakukan suntik tidak batal puasanya karena suntik dilakukan di pembuluh darahnya atau pada bagian lain.

Kecuali suntikan tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan makanan. Maksudnya, suntikan tersebut dapat menggantikan makan dan minum bagi orang tersebut.

Yusuf Qardhawi menuturkan dalam kitabnya dengan judul fiqh ash-shiam. Kitab tersebut berisi penjelasan bahwa suntikan yang dimaksudkan untuk suplemen, untuk pengobatan misalnya untuk menurunkan suhu badan, tekanan darah, atau sejenisnya tidaklah membatalkan puasa.

Hal tersebut juga berlaku untuk suntikan yang bertujuan sebagai suplemen seperti suntikan berbagai vitamin, kalsium atau sejenisnya juga tidak membatalkan puasa.

Sebab suntikan tersebut masuk ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka, atau bukan juga merupakan makanan untuk fisik yang bertentangan dengan hikmah puasa dalam hal menahan lapar dan juga dahaga.

Namun yang perlu diperhatikan juga agar masyarakat dapat tetap aman saat melakukan vaksin di bulan puasa adalah sebagai berikut.

Pertama, mengonsumsi makanan yang bergizi saat sahur. Saat hendak melakukan vaksinasi, pastikan Anda telah menyantap sahur. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan saat setelah melakukan vaksinasi.

Misalnya tubuh menjadi sangat lemas, pusing, mual, serta gejala lainnya yang dapat memperburuk efek samping vaksin.

Kedua, memperbanyak asupan air putih. Air putih saat sahur akan mencukupi asupan cairan tubuh Anda dalam sehari. Jadi, pastikan Anda meminum air sesuai dengan kebutuhan tubuh Anda.

Ketiga, istirahat yang cukup. Istirahat yang cukup akan membantu Anda untuk tetap bugar meski melakukan vaksinasi.

Keempat, memperhatikan kesehatan tubuh. Jangan asal melakukan vaksin tanpa melihat kondisi kesehatan Anda. Pastikan bahwa Anda dalam keadaan yang cukup baik untuk melakukan vaksinasi.

Puasa di bulan Ramadhan memang merupakan salah satu kewajiban yang ditetapkan  Allah dan diketahui secara umum oleh umat Islam. Tentang kewajiban puasa ini telah dijelaskan dalam Al-Qur’an serta As-Sunnah.

Allah SWT pun berfirman dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah (2) ayat 183:

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

Namun dengan adanya kewajiban tersebut, jangan sampai menghalangi kita untuk melakukan aktivitas yang bermanfaat. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati