“Anjay” Santer Dibicarakan, Kapan Sebaiknya Istilah Tersebut Digunakan?

Mitrapost.com – Istilah ‘Anjay’ saat ini menjadi buah bibir di kalangan masyarakat pasca salah seorang Youtuber, Luthfi Agizal melaporkannya ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Merespon pengaduan tersebut, Komnas PA meminta masyarakat untuk menghentikan pengucapan kata ‘anjay’. Pelarangan itu dengan dalih kata ‘anjay’ yang tengah populer digunakan anak-anak tersebut nilai mengandung makna negatif yang dapat merendahkan hargi diri seseorang.

Baca juga: Bekal Orang Tua Dampingi Anak Belajar dengan Nyaman di Rumah

Penggunaan istilah tersebut dapat dikatakan salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana. Orang yang mengucapkan kata itu dapat dijerat UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :   Mau Buat SIM C? Perhatikan Aturan Barunya

Kebijakan tersebut menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat menilai kebijakan yang dikeluarkan Komnas PA dengan merilis surat edaran tentang penggunaan kata ‘anjay’ dirasa berlebihan. Pasalnya, dengan sudut pandang yang berbeda, kata ‘anjay’ sering kali digunakan sebagai kata pengganti kekaguman.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati