Siapa Saja Penerima Subsidi Gaji? Cek Lewat Ini

Mitrapost.com – Pemerintah telah mengumumkan akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji sebesar Rp1 juta bagi para pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulannya.

Pencairan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 ini dijadwalkan akan dicairkan mulai bulan April tahun 2022 ini. Sedangkan, pengecekan daftar pekerja yang menerima subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) dapat dilakukan dengan cara login pada laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun sebelum Anda bergembira dengan kabar ini, ada baiknya Anda menyimak terlebih dahulu ketentuan yang disyaratkan bagi pekerja yang dapat menerima subsidi gaji tersebut.

Berdasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, terdapat setidaknya ada enam kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja agar bisa menjadi penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022.

Baca Juga :   Ada Kemungkinan BLT DD Dilanjut, Dispermandes Pati: Bisa Saja Serap 75 Persen DD

Syarat pertama yaitu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK KTP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati