Pati, Mitrapost.com – Polresta Pati, Jawa Tengah telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi korban dan pihak sekolah terkait dugaan bullying di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) wilayah Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama menyebut, ada delapan hingga sembilan orang yang diperiksa dalam kasus ini, mulai dari korban, saksi korban hingga pihak sekolah.
“Yang dipanggil mulai dari korban, saksi maupun dari pihak sekolah kurang lebihnya ada delapan atau sembilan orang saksi yang dimintai keterangan,” ujar Kompol Dika ditemui di Polresta Pati, Rabu (05/08/2026) siang.
Polisi juga telah melakukan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan di Polresta Pati. Ia menegaskan bahwa perkara ini ditangani sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak (SPPA) karena melibatkan anak di bawah umur.
“Tentunya sudah kita panggil untuk korban sebagaimana acuan kita di Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak dan kita juga sudah mengedepankan hak-hak korban dalam hal ini anak tersebut sudah kita lakukan semuanya,” tuturnya.
Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan bullying di salah satu MTs wilayah Pati tersebut. Pihaknya memastikan, perkembangan kasus akan disampaikan segera.
“Saat ini kami sedang dalam rangkaian penyelidikan terhadap kasus tersebut,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa dugaan bullying di MTs wilayah Pati itu terjadi pada Senin (27/07/2026) lalu. Kasus itu terjadi saat korban naik pagar ke tempat wudhu.
Insiden itu pun membuat jari korban terjepit sehingga menyebabkan dua jari tangan kirinya putus. Karena insiden tersebut korban pun dilarikan ke rumah sakit terdekat. (*)

Wartawan Mitrapost.com






