Tak Dukung Disahkannya RUU TPKS, Begini Pandangan Fraksi PKS

Jakarta, Mitrapost.com – Delapan dari sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU). Satu fraksi yang tak ikut menyetujui pengesahan hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut pandangan Fraksi PKS yang disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS Al Muzzammil Yusuf, undang-undang tersebut dibentuk guna mengatur tentang tindak pidana kesusilaan, termasuk di dalamnya kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual harus memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016. Dalam pertimbangan hukumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan diperlukannya langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan.

Baca Juga :   Lindungi Korban Pelecehan Seksual, DPR Akhirnya Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

“Era pimpinan ambilah kesempatan ini, tonggak kedaulatan bangsa, untuk mengembalikan hukum bangsa Indonesia sesuai dengan Pancasila, UUD, dan norma yang hidup di masyarakat,” ujarnya saat menginterupsi rapat paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati