Kala Ustaz Yusuf Mansur Marah Sebab Gugatan 98 Triliun

Mitrapost.com – Video dari ustaz kondang, Yusuf Mansur yang sedang marah ketika memberikan pidato saat peringatan sewindu Playtren viral di dunia maya.

Dalam hal ini, Ustaz Yusuf Mansur menyinggung kasus hukum yang sedang menimpanya.

“Hari ini saya masih berhadapan dengan hukum ini, hukum itu. Apa saya ngadu sama Anda semua? Dan apa Anda membela saya semua? Anda bersuara ke mana-mana. Nggak saya denger juga tuh,” kata Yusuf Mansur dalam video dikutip dari Detik News dari Channel YouTube, Paytren Official, Kamis (24/4/2022).

Dilansir dari Detik News, gugatan yang paling besar senilai Rp 98 triliun kerugian meteriil dan Rp 100 miliar kerugian imateriill dilayangkan kepadanya. Gugatan tersebut merupakan investasi batu bara.

Baca Juga :   Dituding Lakukan Penipuan, Ini Jawaban Ustaz Yusuf Mansur

“Banyak orang menjelekkan saya, apakah saya peduli kepada mereka? Tidak. Yang saya peduli adalah seperti Nabi Musa AS. I will bring you tomorrow. Saya tidak pernah tidak konsisten,” tutur dia,

Dalam hal ini, Yusuf Mansur meminta kepada pihak yang sudah tidak mampu bertahan di Paytren dapat keluar bail-baik.

“Anda boleh nggak mampu bertahan di Paytren, tapi keluarlah baik-baik. Eh jaga-jaga siapa tahu jadi Presiden 2024. Masa musuhin gua. Kalau mau keluar baik-baik. ‘Pak Ustaz, saya mau pindah MLM lain.’ Ya nggak apa-apa kan. Nggak apa-apa juga,” ujar Yusuf Mansur.

Yusuf Mansur pertama kali digugat oleh Sri Sukarsi dan Marsiti berkaitan dengan pengumpulan dana tidak sah, pada Kamis (6/1/2022).

Baca Juga :   Hari Disabilitas, Jokowi Tegaskan Komitmen Untuk Berikan Lingkungan Ramah Difabel

Pengumpulan dana itu disebut melalui proyek Program Tabung Tanah.

“Menghukum Tergugat (Ustaz Yusuf Mansur) untuk membayar kepada Penggugat I (Sri Sukarsi) sebesar Rp 197.600.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 47.600.000; uang ganti rugi sebesar Rp 100.000.000, uang denda sebesar Rp 50.000.000,” demikian bunyi petitum yang dikutip dari SIPP PN Tangerang.

“Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat II (Marsiti) sebesar Rp 140.360.000 dengan perincian sebagai berikut: uang bagi hasil/kerahiman sebesar Rp 15.360.000; uang ganti rugi sebesar Rp 75.000.000; uang denda sebesar Rp 50.000.000,” tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Saat Yusuf Mansur Marah-marah Gegara Digugat Bertubi-tubi hingga Rp 98 T”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati