Bansos PKH Tahap 2 Cair April Ini, Ini Cara Ceknya

Mitrapost.com – Bansos PKH tahap 2 akan kembali disalurkan pada bulan April 2022 ini. Masyarakat dapat mengeceknya melalui situs resmi Kementrian Sosial RI (Kemensos) yaitu cekbansos.kemensos.go.id.  Kabarnya, bansos PKH tahap 2 ini akan mulai dapat dicairkan dari mulai tanggal 4 sampai 21 April 2022.

Anggaran dari bansos PKH ini yaitu mencapai Rp28,7 triliun. Untuk target dan kuotanya adalah 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Bansos PKH ini rencananya akan disalurkan melalui bank Himbara, yakni bank BNI, BRI, Bank Mandiri, serta BTN.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) ini diberikan khusus untuk keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, penerima bansos PKH juga harus sesuai dengan data kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH ini sendiri diadakan dalam rangka penanganan kemiskinan serta peningkatan kualitas SDM yang unggul.

Bagi masyarakat yang ingin mengecek bantuan sosial PKH ini, dapat masuk pada laman Kemensos  cekbansos.kemensos.go.id. Setelah masuk, Anda dapat mengisi alamat provinsi, kabupaten, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai dengan data yang ada di KTP Anda.

Setelah itu, lanjut dengan masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) bansos PKH yang sesuai dengan KTP penerima. Ketikkan huruf kode yang tertera pada kotak kode yang tersedia. Apabila kode tidak terlihat jelas, Anda dapat menekan tombol ulangi supaya mendapatkan kode baru.

Sesudah melakukan langkah tersebut, klik pada ‘Cari Data’. Anda akan diminta menunggu beberapa saat dan selanjutnya akan muncul nama penerima dari program bansos PKH tahap 2 tahun 2022 dari Kemensos.

Nominal yang diterima dari bantuan PKH ini berbeda-beda tergantung pada kategorinya. Untuk ibu hamil akan mendapatkan bantuan sejumlah Rp750 ribu per tahap. Jika dikalkulasi per tahun maka menjadi Rp3 juta per tahun. Begitu pula dengan anak balita.

Sedangkan untuk anak sekolah akan mendapatkan Rp225 ribu per tahap atau senilai Rp900 ribu per tahun (kategori SD), Rp375 ribu per tahap atau Rp1,5 juta per tahun untuk anak SMP,  Rp500 ribu per tahap atau Rp2 juta per tahun untuk anak SMA.

Lalu untuk lansia akan mendapatkan total Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun, serta Rp600 ribu per tahap atau Rp2,4 juta per tahun bagi para difabel. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati