Mitrapost.com – Pasangan suami istri di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), diserang dua preman saat hendak melintasi terowongan. Korban pria dipukul berkali-kali, sedangkan korban perempuan yang sedang hamil ditendang perutnya.
Peristiwa tersebut terjadi di depan terowongan Jalan Baru, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu (3/6/2026) sekira pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban MP (34) dan istrinya, MK (31), sedang berkendara menggunakan sepeda motor.
Awalnya, korban berhenti di depan terowongan, sehingga para pelaku menyuruh korban segera memacu kendaraannya karena dianggap membuat macet. Namun, korban enggan melajukan motornya karena takut di depan ada aksi tawuran.
“Para pelaku mengaku mereka melakukan pemukulan karena korban berhenti di depan terowongan rel dengan alasan korban membuat macet. Para pelaku menyuruh korban jalan, tetapi korban tidak mau karena posisi di atas rel sedang terjadi tawuran,” kata Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan Iptu Ramadhani Bimo, dikutip Detik.
Saat itu, salah satu pelaku bernama Julpikar Lubis (37) melihat istri korban mengeluarkan telepon genggamnya, kemudian menendang istri korban di bagian perutnya. Hal itu dilakukan karena takut korban memviralkan tawuran tersebut.
Tak hanya menendang perut korban, pelaku juga mengambil senjata air gun untuk menakut-nakuti para korban. Pelaku lainnya, Zul Yarham Lubis (46), ikut memukuli suami korban berulang kali agar korban segera meninggalkan lokasi.
“Pelaku (Zul Yarham) melakukan pemukulan ke suami korban secara berulang di bagian wajah korban. Tujuan melakukan pemukulan agar korban disuruh maju dan tidak berhenti karena takut rumahnya jadi amukan pelaku tawuran yang terjadi di rel,” jelas Bimo.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penelusuran, polisi menemukan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik itu di salah satu bengkel sekitar lokasi kejadian. Keduanya langsung diringkus pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam kasus ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kedua pelaku dijerat Pasal 262 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (1) KUHPidana tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan.
“Sudah ditetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis.
Selain itu, pihak kepolisian juga melakukan tes urine terhadap para pelau. Hasilnya, salah satu di antaranya dinyatakan positif narkoba, yakni Zul Yarham Lubis alias ZYL (46).
“Satu orang negatif, satu orang lainnya positif,” kata dia lagi, pada Jumat (5/6/2026).
“(Yang positif) ZYL,” sebutnya lagi.
Sementara itu, kondisi kandungan korban disampaikan dalam kondisi sehat. (*)

Redaksi Mitrapost.com






