Mitrapost.com – Robot trading DNA pro belakangan sering dibicarakan karena diketahui telah menyeret beberapa artis ke kepolisian, seperti misalnya Ivan Gunawan. Tidak hanya itu, artis lain seperti Ahmad Dhani, Ello, Rizky Billar, dan DJ Una juga ikut terseret. DNA pro menjadi investasi yang tengah dalam penyidikan kepolisian.
DNA Pro sendiri merupakan platform investasi yang menggunakan aplikasi robot trading. DNA pro juga diketahui menggunakan sistem multi level marketing (MLM), dimana sistem ini merupakan sistem yang dilarang.
Robot trading DNA Pro sebenarnya berasal dari perusahaan yang bernama PT DNA Pro Akademi. PT DNA Pro Akademi ini adalah perusahaan yang bergerak pada bidang Digital Global Investment yang beralamat kantor di wilayah Jakarta Barat.
Kegunaan dari robot trading yang disediakan oleh DNA Pro adalah untuk menganalisis saham dan obligasi dengan menggunakan algoritma. Robot trading tersebut harusnya berfungsi untuk meningkatkan keuntungan, namun nyatanya malah menjadi kebalikannya.
Terdapat beberapa robot trading termasuk robot trading DNA Pro yang tidak terdaftar atau ilegal. DNA Pro ini ilegal karena tidak memiliki surat izin dari Pemerintah yaitu Kementerian Perdagangan. Selain itu, robot trading DNA Pro hanya mengantongi izin terkait perdagangan secara eceran serta tidak mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Tercatat robot trading DNA pro ini telah merugikan ratusan member dengan total kerugian mencapai Rp 97 miliar.
Yang membuat robot trading DNA pro ini merugikan adalah karena DNA Pro merupakan salah satu investasi bodong. Selain itu, dalam operasinya DNA Pro menerapkan sistem penjualan dengan skema ponzi.
Skema ponzi ini berarti, pihaknya hanya menggunakan sebuah entitas atau barang yang diperdagangkan dalam rangka menarik minat member atau anggotanya.
Sebagai iming-iming, robot trading DNA Pro akan menawarkan keuntungan sebesar 1 persen setiap harinya melalui investasi emas atau Forex. Forex ini merupakan mata uang yang diperdagangkan di Rusia yang bekerja sama dengan perusahaan Alfa Success Corporation.
Selain itu, robot trading DNA Pro juga memberikan penawaran berbagai macam bonus diantaranya penjualan robot 15 level, bonus profit sharing 5 level, serta bonus networking 5 level.
DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi. Skema ponzi merupakan salah satu modus investasi bodong yang menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat.
Skema ponzi yang juga mewajibkan member merekrut anggota, hanya saja dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Tapi para member diharuskan terus melakukan transaksi untuk meningkatkan keuntungan.
keuntungan yang diperoleh adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh member–member baru yang direkrut, atau bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.
Karena marak dan sering terjadi investasi bodong yang merugikan masyarakat, ada berbagai cara yang bisa dilakukan agar terhindar dari hal ini.
Sebelum memutuskan melakukan investasi, ada baiknya masyarakat mengecek terlebih dahulu izin usaha dari perusahaan terkait. Apakah perusahaan tersebut telah memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam).
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dalam waktu singkat meskipun yang menyampaikan hal tersebut adalah teman Anda sendiri. Sebaliknya Anda malah perlu waspada jika ada yang menawarkan keuntungan investasi dalam waktu singkat atau instan.
Semoga dengan adanya hal ini, masyarakat menjadi lebih berhati-hati dan lebih peduli tentang keamanan investasi. Namun, jangan sampai hal ini malah menjadikan masyarakat menjadi jera berinvestasi pada lembaga yang legal. (*)
Redaksi Mitrapost.com