Mitrapost.com – Saat meninggalkan puasa Ramadan dengan sengaja dikarenakan udzur selain karena haid , maka umat Islam diwajibkan bayar fidyah. Fidyah merupakan kewajiban yang harus dibayarkan ketika Anda memiliki hutang dalam menjalankan ibadah puasa dikarenakan suatu halangan dan tak menggantinya di waktu lain.
Oleh karena itu, hutang tersebut dibayarkan melalui fidyah. Pada dasarnya, jenis dan kadar fidyah adalah berupa satu mud makanan pokok untuk satu hari puasa yang ditinggalkan. Sedangkan makanan pokok mayoritas masyarakat Indonesia adalah beras.
Berdasarkan pada kitab Al-Fiqih Al-Islami wa Adillatuhu oleh Syekh Wahbah al-Zuhaili, besaran mud ini jika dikonversikan adalah sebanyak 6,75 ons atau 675 gram. Sedangkan berdasar Kitab Al-Makayil wa Al-Mawazin Al-Syar’iyyah oleh Syekh Ali Jumah, satu mud dinilai sama banyak dengan 5,10 ons atau 510 gram.
Sedangkan berdasarkan Arifin Purwakananta, Deputi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pembayaran fidyah bisa menggunakan selain beras. Yaitu dikonversikan ke dalam uang menjadi setara Rp50.000 untuk satu harinya.