Mitrapost.com – Direktur Jenderal Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) IWW ditetapkan menjadi tersangka berkaitan dengan kasus korupsi minyak goreng. Diketahui bahwa dia ditetapkan bersama 3 orang lain dari pihak swasta.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan langsung penetapan para tersangka itu. ia mengungkapkan bahwa perbuatan tersebut merugikan negara.
“Perbuatan para tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” kata Burhanuddin di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).
Perlu diketahui sebelumnya bahwa 3 tersangka yangmana merupakan pihak swasta adalah;
– MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
– SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
– PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas
Burhanuddin menjelaskan kasus ini bermula pada akhir 2021 yangmana terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Hal ini membuat pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO dan DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO.
“Dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah,” ucap Burhanuddin.
Dalam hal ini, Kejaksaan Agung melakukan pengusutan kasus sehingga ditetapkan 4 tersangka. Keempat tersangka ini nantinya akan dikenakan Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kejagung Tetapkan Dirjen di Kemendag Tersangka Kasus Ekspor Minyak Goreng!”
Redaksi Mitrapost.com