Kejagung Dalami Total Kerugian Negara dari Tindak Korupsi Ekspor Minyak Goreng

Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami total kerugian negara dari tindak korupsi ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

Pendalaman yang dilakukan oleh Tim Jampidsus Kejagung ini dilakukan untuk mengetahui adanya potensi dugaan gratifikasi.

“Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami,” terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Burhanuddin juga memastikan bahwa pihaknya akan menangani perkara dugaan tindak korupsi ekspor minyak goreng ini dengan cepat. Hal tersebut juga bertujuan untuk mencari adanya dugaan pelanggaran yang terindikasi melawan hukum terkait praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa,” jelasnya.

Baca Juga :   Jaga Keamanan Informasi, Tim Insiden Siber Kejagung Dikukuhkan

“Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati