Pati, Mitrapost.com – Jelang puncak Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah, Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengingatkan ada dua mudharat (kerugian) pelaksanaan takbir keliling di masa pandemi.
Hal ini ia sampai seiring kebijakan Pemerintah Pusat yang melarang takbir keliling dan menganjurkan masyarakat untuk takbir di Masjid Mushola atau rumah masing-masing.
Muntamah mengatakan, meskipun kasus aktif Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir turun drastis, namun dampak pandemi terhadap sektor ekonomi masih belum terselesaikan.
Terangnya, pelaksanaan takbir keliling membutuhkan biaya yang tidak sedikit, seperti keperluan operasional acara, sound system hingga biaya untuk membuat boneka karena pelaksanaannya secara besar -besaran.
Politisi dari Partai Kebangkitan bangsa (PKB) itu menganggap, kurang bijak rasanya jika masyarakat menghambur-hamburkan uang di masa pandemi hanya untuk kegiatan yang sifatnya sekunder.
“Dari sisi bila takbir keliling membuat mainan itu berlebihan. saat ini perlu menghemat karena dampak pandemi ini belum sepenuhnya tuntas. Dari sisi efisiensi juga perlu diperhatikan,” ujar Muntamah dalam sebuah wawancara dengan Mitrapost.com.
Sementara mudarat kedua, kegiatan takbir keliling tentunya bisa memicu penularan Covid-19 karena masyarakat bisa saja mengabaikan physical distancing.
Anggota Fraksi PKB itu lebih menyarankan masyarakat untuk mengikuti instruksi dari Kementerian Agama untuk melaksanakan takbir keliling di tempat ibadah dan rumah masing-masing.
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi Covid-19.
“Takbir keliling itu hura-huranya yang dominan. Cukup di mushola agar lebih tertib . Kalau takbir keliling dari bisa saja terjadi kurang tertib,” tandas dia. (Adv)
Wartawan Area Kabupaten Pati