Jakarta, Mitrapost.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka kasus penertiban izin ekspor minyak goreng alias mafia minyak goreng.
Keempat tersangka diduga memiliki peran bersama-sama untuk melakukan tindakan melawan hukum.
“Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat,” ungkap ST Burhanuddin, Selasa (19/4/2022).
Para tersangka diduga melanggar pemberian fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.
Mereka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag RI), Indrasari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau, Stanley MA; General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Togar Sitanggang; dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Parulian Tumanggor.
1. PT Wilmar Nabati Indonesia
PT Wilmar Nabati merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan dan merchandiser minyak sawit serta laurat.