Pati, Mitrapost.com – Kuasa hukum dari ke-27 peserta yang tidak lulus ujian perangkat desa, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Hal tersebut disampaikan saat audiensi terkait ujian calon perangkat desa pada hari Kamis, 21/4/22 di gedung Paripurna DPRD Pati.
Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten menyatakan setuju akan menggunakan hak Interpelasi dan angketnya, tetapi ia menjelaskan kalau hak angket dan interpelasi ranahnya sudah di panggung politik, harus ada kesepakatan bersama.
“Di DPRD Pati ini ada beberapa partai politik, hak Interpelasi dan angket harus melalui persetujuan bersama dari partai politik tersebut,” ucap Ali saat menyampaikan materinya.
Lebih jauh, ia menjelaskan dan meyakini bahwa 10 orang anggota DPRD Pati dari fraksi PDI Perjuangan, akan mendukung dan setuju menggunakan hak interpelasi.
“Kalau saya dan 10 anggota dari fraksi PDI Perjuangan di DPRD setuju menggunakan hak tersebut, fraksi lain belum tentu, maka dari itu harus di musyawarahkan kembali karena minimal harus ada 26 dari 50 anggota DPRD Pati baru bisa menggunakan hak Interpelasi dan angket,” imbuhnya.
Sebelum itu, Ali juga menjelaskan bagaimana upaya DPRD menyarankan untuk menunda ujian calon perangkat desa di tanggal 14/4/22, tapi tidak dihiraukan.
“Kemarin tanggal 14/4/22 kami sudah menyarankan agar pelaksanaan ujian tersebut ditunda, tetapi tidak dihiraukan, ini kan membuat kami di DPRD merasa sakit hati,” jelasnya.
Di sudut lain, Joni Kurnianto selaku Wakil Ketua I DPRD Pati juga siap mendukung hak Interpelasi dan angket tersebut.
“Saya dari Fraksi Demokrat, setuju menggunakan hak interpelasi dan angket tersebut,” tandas Joni. (*)