Fraksi PDIP Akan Ajukan Hak Interpelasi dan Hak Angket

Pati, Mitrapost.com – Kuasa hukum dari ke-27 peserta yang tidak lulus ujian perangkat desa, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati untuk menggunakan hak interpelasi dan hak angket. Hal tersebut disampaikan saat audiensi terkait ujian calon perangkat desa pada hari Kamis, 21/4/22 di gedung Paripurna DPRD Pati.

Ali Badrudin selaku Ketua DPRD Kabupaten menyatakan setuju akan menggunakan hak Interpelasi dan angketnya, tetapi ia menjelaskan kalau hak angket dan interpelasi ranahnya sudah di panggung politik, harus ada kesepakatan bersama.

“Di DPRD Pati ini ada beberapa partai politik, hak Interpelasi dan angket harus melalui persetujuan bersama dari partai politik tersebut,” ucap Ali saat menyampaikan materinya.

Baca Juga :   Lumajang Diguncang Gempa Bumi

Lebih jauh, ia menjelaskan dan meyakini bahwa 10 orang anggota DPRD Pati dari fraksi PDI Perjuangan, akan mendukung dan setuju menggunakan hak interpelasi.

“Kalau saya dan 10 anggota dari fraksi PDI Perjuangan di DPRD setuju menggunakan hak tersebut, fraksi lain belum tentu, maka dari itu harus di musyawarahkan kembali karena minimal harus ada 26 dari 50 anggota DPRD Pati baru bisa menggunakan hak Interpelasi dan angket,” imbuhnya.