Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, melalui Muntamah Anggota Komisi D mengharapkan hukuman yang setimpal untuk pelaku pembuang bayi di Pucakwangi Kabupaten Pati.
” Perempuan yang tega membuang anaknya itu adalah biadap saya mengutuknya, saya diberikan hukuman yg setimpal agar juga menjadikan efek jera pada pelaku, ” ucap Muntamah saat dihubungi Mitrapost.com, Sabtu 23/4/22.
Ia juga mengatakan, seorang ibu seharusnya menyayangi anaknya, bukan menyia-nyiakan buah hatinya.
” Seorang ibu yang seharusnya menyayangi, melindungi dan merawat, tapi kok malah tega membuang bayi merah yang tidak bersalah, ” jelasnya.
Lebih lanjut, muntamah mengecam perbuatan wanita tersebut, terlebih bayi yang dibuang adalah hasil hubungan gelap.
” jika bayi lahir dari hubungan gelap, kenapa yang dikorbankan adalah anaknya, bukankah yang berbuat dosa dia sendiri, itu perbuatan yang sangat keji, ” ucap salah satu tokoh PBNU tersebut.
Sebagai informasi diketahui, tersangka pelaku pembuangan bayi di Dukuh Dopang, Desa Triguno, Kecamatan Pucakwangi, melakukan aksinya pada tanggal (19/4/22), dengan membuang bayinya di kandang ternak warga.
Dengan ditemukan barang bukti satu buah kardus, satu buah daster berwarna pink, dan satu jarik untuk penutup bayi.
Selanjutnya, pada tanggal (21/4/22), pelaku telah diamankan pihak Polsek Pucakwangi, melalui penelusuran mendalam, dan menangkap pelaku tersebut di rumah Kos Desa Kayen, Pati.
Sampai saat ini Polres Pati masih mendalami proses penyelidikan lebih dalam, saat kasus tersebut dilimpahkan dari pihak Polsek Pucakwangi kepada Polres Pati. (*)