60 WBP di Kota Pekalongan Diusulkan Mendapat Remisi Idulfitri

Pekalongan, Mitrapost.com – Sebanyak 60 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIA Pekalongan, diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri.

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman pada saat Hari Raya Idulfitri.

Kepala Rutan Kelas IIA Pekalongan melalui Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan kelas IIA Pekalongan, Tavip Imam Haryanto menyebutkan, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H ini, Rutan Kelas II A Pekalongan mengusulkan remisi terhadap 60 orang WBP Rutan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi Jawa Tengah. Usulan remisi 60 orang tersebut diperuntukan bagi WBP yang beragama Islam.

Dari 60 WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi Idulfitri, pihak belum menerima keputusan resmi terkait jumlah pasti WBP yang akan mendapatkan remisi.

“Saat ini kami sudah mengusulkan 60 orang warga binaan untuk mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Untuk keputusan remisinya nanti turun untuk berapa orang, kami belum mengetahui di accnya berapa dan masih menunggu keputusan dari pusat melalui Kanwil Kemenkuham Provinsi Jawa Tengah. Mudah-mudahan dari jumlah 60 orang itu bisa turun di acc semua,” terang Tavip, saat dikonfirmasi via telepon, Senin (25/4/2022).

Tavip menyebutkan, dari jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi didominasi oleh WBP dengan pidana umum, dan beberapa lagi ada beberapa WBP pidana narkotika dimana sesuai PP Nomor 99/2012 sekarang ini bisa lebih lancar dan mudah. Lanjutnya, adapun untuk besaran remisi yang diusulkan yakni rata-rata mendapatkan pengurangan masa hukuman selama 15 hari hingga 1 bulan.

Sedangkan, untuk bisa diusulkan mendapatkan remisi harus sudah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti minimal sudah menjalani masa pidana 6 bulan dan berkelakukan baik dimana tercatat tidak pernah melakukan pelanggaran.

“Narapidana yang telah diusulkan untuk mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2022 itu telah memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberian remisi nantinya diberikan pada saat hari raya Idul Fitri mendatang,” pungkasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati