Mitrapost.com – Pak hakim yang terbukti merekam temannya ketika mandi tidak dipecat oleh Mahkamah Agung. Pelaku yang berinisial BPT itu hanya dijatuhkan sanksi sedang, penundaan kenaikan gaji setahun.
Dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) di Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (27/4/2022), BPT menyelesaikan gelar Sarjana Hukumnya pada 2013, diketahui bahwa ia lahir pada 3 Oktober 1987.
Empat tahun setelah lulus, ia kemudian mendaftar sebagai calon hakim, ia dinyatakan lulus pada 2017.
Tiga tahun setelahnya, pada tahun 2020 BPT dinyatakan lulus dan memegang palu hakim.
BPT yang baru menjabat satu tahun itu, melakukan perbuatan cabulnya kepada bu hakim yangmana menjadi tetangga di rumah dinas hakim. Bahkan bu hakim telah memiliki suami yang berprofesi menjadi hakim juga.
Saat itu, suami bu hakim sedang tidak di rumah, sedang isolasi mandiri, pak hakim yang mendengar teman hakim perempuannya mandi itu pun mengintip dengan mengeluarkan hp dan merekamnya.
“Tapi baru sebentar, ketahuan hakim wanita itu. Lalu dilaporkan ke ketua pengadilan,” ujar Andi Samsan Nganro yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial dikutip dari Detik News, pada Rabu (27/4/2022).
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Profil Pak Hakim Cabul yang Memvideokan Bu Hakim sedang Mandi”
Redaksi Mitrapost.com