Pati, Mitrapost.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan untuk memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.
Uji materi itu berkaitan dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Setidaknya dalam uji materi tersebut ada dua poin penting, diantaranya Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah wajib memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia khususnya untuk umat muslim.
Kedua pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.
Kedua wacana ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti.