Meski Belum Wajib Halal, Warga Pati Masih Antusias Ikuti Vaksinasi

Pati, Mitrapost.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengabulkan untuk memenangkan gugatan uji materi yang diajukan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YMKI) pada Presiden Joko Widodo.

Uji materi itu berkaitan dengan Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Setidaknya dalam uji materi tersebut ada dua poin penting, diantaranya Mahkamah Agung (MA) memutuskan pemerintah wajib memastikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat Indonesia khususnya untuk umat muslim.

Kedua pemerintah tidak boleh memaksa masyarakat melakukan vaksinasi Covid-19 dengan alasan apapun, termasuk darurat wabah pandemi maupun alasan keselamatan rakyat. Kecuali ada jaminan penghormatan dan perlindungan dari pemerintah terhadap umat beragama untuk menjalankan agama dan keyakinannya.

Baca Juga :   Lakukan Pendekatan Persuasif, Kesbangpol Klaim Ormas di Pati Kondusif

Kedua wacana ini juga mendapat perhatian dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Komisi A, Warsiti.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati