Perda Disahkan, Dewan Harapkan Tak Ada Lagi Diskriminasi Terhadap Disabilitas

Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati telah mengesahkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda bagi golongan masyarakat berkebutuhan khusus tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Pati, hari ini, Kamis (16/4/2022).

Wakil Ketua II DPRD Pati, Hardi mengungkapkan, setelah disahkannya Raperda ini diharapkan tidak ada diskriminasi bagi para penyandang disabilitas di Pati.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga diharapkan bisa mengakomodir keperluan para penyandang disabilitas dalam hal mendapatkan pendidikan formal, pekerjaan layak hingga layanan kesehatan gratis.

“Resmi semuanya karena sudah di paripurnakan dan sudah dievaluasi gubernur Jawa Tengah. Ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat. Untuk disabilitas ini sudah menjadi Perda ini akan ditangani oleh eksekutif,” ujar Hardi saat ditemui usai memimpin Rapat Paripurna.