Pati, Mitrapost.com – Modus salurkan bantuan Covid-19 senilai Rp300.000, pemuda ini malah menggasak perhiasan pemilik rumah.
Diketahui, ada dua pelaku yang beraksi. Mereka berinisial OS (29) asal Pemalang dan B (45) asal Palu, Sulawesi Tengah. Salah satu pelaku telah diamankan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Pucakwangi pada Jumat (29/4/2022) saat sedang melakukan patroli di area Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi.
Menurut keterangan Kapolsek Pucakwangi AKP Suwarno, peristiwa terjadi pada hari Jumat sekitar pukul 11.30 WIB. Ada dua orang datang ke rumah Kusni binti Marjan di Dukuh Bermi RT01/RW01 Desa Mencon, Kecamatan Pucakwangi dan memberikan bantuan Covid-19 sebesar Rp300.000.
“Pada siang itu saat pemilik rumah sedang bersantai, tiba-tiba datang dua orang yang mengaku memberikan bantuan Covid-19 sebesar Rp300.000,” ucap AKP Suwarno saat dikonfirmasi Mitrapost.com, (Sabtu 30/4/2022).
Kemudian dua pelaku menanyakan korban sudah vaksin atau belum, dan mengatakan bahwa korban dapat bantuan dengan syarat korban difoto tanpa pakai perhiasan.