Polsek Sukolilo Razia Ogoh-Ogoh yang Akan Digunakan Takbir Keliling

Pati, Mitrapost.com – Personel Gabungan dari Polisi Sektor (Polsek) Sukolilo Pati, Koramil Sukolilo, Kepala Desa (Kades) Sukolilo, Kades Baturejo bersama Camat Sukolilo, melakukan razia penertiban ogoh-ogoh atau ulan-ulan, pada hari Jumat (29/4/2022), yang akan digunakan untuk takbir keliling pada malam hari raya idul fitri 1443 H.

Operasi gabungan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan, S.H MM.  Dimulai sejak pukul 09.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Tak main-main, dalam razia tersebut personel gabungan langsung menyita ogoh-ogoh yang ditemukan di lapangan, guna mencegah terjadinya aksi takbir keliling warga Sukolilo.

Barang bukti ogoh-ogoh yang disita sebanyak 6 buah, diantaranya terdiri dari 1 ogoh-ogoh berbentuk manusia setinggi 2,5 meter, serta 1 kerangka patung yang terbuat dari bambu. Yang diamankan tim personel gabungan, dari Desa Sukolilo.

Sedangkan dari Dukuh Bacem, Desa Baturejo, menyita ulan-ulan berbentuk naga sebanyak 4 buah, yang kemudian barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Sukolilo.

“Kami sebelum melakukan razia sudah berkoordinasi kepada kades terkait dan juga camat Sukolilo, mereka semua setuju razia ogoh-ogoh untuk mencegah terjadinya takbir keliling,” ucap AKP Sahlan, selaku Kapolsek Sukolilo, saat dihubungi langsung mitrapost.com Jumat Malam (29/4/2022).

“Razia yang dilakukan dari personel gabungan bukan tanpa alasan. Itu sudah sesuai imbauan Bupati Pati bahwa takbir keliling belum bisa dilaksanakan,” imbuhnya.

Lebih jauh, AKP Sahlan menjelaskan, seperti tahun-tahun sebelumnya, acara takbir keliling di sekitar Sukolilo kerap kali diwarnai kericuhan dan tawuran.

“Selain instruksi dari Bupati, kami juga mencegah terjadinya kericuhan dan tawuran, yang kerap mewarnai acara takbir keliling di wilayah Sukolilo ini,” jelasnya.

Kemudian, semua ogoh-ogoh yang diamankan di Mapolsek Sukolilo bisa diambil oleh RT dan Takmir masjid dengan menandatangani perjanjian, bahwa ogoh-ogoh yang sudah diambil tidak boleh dipergunakan untuk takbir keliling, hanya boleh dipajang di Masjid ataupun di Mushola.

Jika diketahui ogoh-ogoh tetap digunakan untuk takbir keliling, pihak Polsek Sukolilo akan mengambil tindakan tegas.

“Semua ogoh-ogoh akan kami kembalikan, asal yang mengambil adalah RT dan Takmir Masjid setempat, dengan menandatangani surat perjanjian ogoh-ogoh tersebut tidak boleh digunakan untuk takbir keliling, hanya dipajang di depan masjid atau mushola, jika tetap memaksa, saya akan menindaknya secara tegas,” pungkas AKP Sahlan.

Pihak Polsek Sukolilo telah mengambil jalan tengah, yang mana para warga tetap bisa memajang ogoh-ogohnya di depan masjid dan tetap bisa melaksanakan takbir, tanpa harus melaksanakan konvoi atau arak-arakan ogoh-ogoh dengan takbir keliling. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati