Setelah Perda Disabilitas, Komisi D Lanjut Kebut Raperda Pesantren

Pati, Mitrapost.com – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Muntamah mengatakan, usai mengesahkan Perda tentang penyandang disabilitas, usai Hari Raya Idul Fitri, Komisi D akan memaksimalkan pembahasan tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren (Ponpes).

Anggota Dewan, Politisi, dan aktivis di Ormas Nahdlatul Ulama (NU) tersebut menargetkan Raperda Ponpes bisa diPerdakan di tahun 2022.

“Kami memang baru akan membahas Raperda pesantren setelah Raperda disabilitas. mungkin insya Allah setelah Idul Fitri, yang penting tuntas di tahun 2022,” ungkap Muntamah, Anggota Fraksi Partai Kebangkiban Bangsa (PKB) DPRD Pati, Sabtu (30/4/22).

Saat ini, Naskah Akademik (NA) Raperda Disabilitas tengah digodok oleh pihak ketiga, yakni di salah satu perguruan tinggi kota Semarang. Setelah penggodokan redaksi usai, pembahasan bisa diawali dengan agenda Publik Hearing untuk pendalaman dan mendapatkan masukan dari masyarakat maupun lembaga terkait.