Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati menyayangkan penarikan retribusi parkir liar yang ada di Stadion Joyokusumo. Hal tersebut diungkapkan oleh M. Nur Sukarno selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati.
Ia merasa penarikan parkir tersebut kurang tepat, karena Stadion Joyokusumo adalah fasilitas umum yang dikelola Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
“Stadion Joyokusumo merupakan fasilitas untuk masyarakat Kabupaten Pati. Masuk lokasi stadion kalau ditarik parkir sebenarnya kurang pas, sangat disayangkan,” ucap Sukarno saat dihubungi Mitrapost.com, Rabu (11/5/2022).
Ia menilai keamanan kendaraan seperti motor dan mobil yang memasuki area Stadion Joyokusumo seharusnya sudah menjadi tanggungan pihak pengelola, tanpa harus ada pungutan parkir liar.
“Karena masuk ke Stadion Joyokusumo sebenarnya keamanan motor dan mobil harus ditanggung pengelola,” jelas politisi Partai Golongan Karya (Golkar) tersebut.
“Kemarin dari pihak Dinporapar sudah memanggil penarik parkir di pintu masuk Stadion Joyokusumo supaya menghentikan penarikan parkir,” imbuhnya.