Pati, Mitrapost.com – Penurunan harga daging sapi terjadi mulai dari tanggal (10/5/22) kemarin. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati berharap, penurunan harga daging tersebut tidak melampaui ambang batas.
Hal tersebut disampaikan oleh M. Nur Sukarno, selaku Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pati. Ia juga memaparkan, jika penurunan harga di bawah batas ambang normal, maka biaya untuk pemeliharaan tidak akan tertutup, dan akan merugikan peternak sapi.
” Penurunan harga tersebut juga jangan sampai dibawah harga pokok dari biaya dalam proses pemeliharaan sapi, ” ucap M. Nur Sukarno, saat dihubungi mitrapost.com, Kamis (12/5/22).
” Sehingga peternak sapi bisa mengalami kerugian, dan tidak bisa menikmati margin keuntungan, ” imbuhnya.
Sebelumnya ia mengatakan, bahwa kenaikan harga kebutuhan bahan pokok adalah hukum pasar yang wajar, terutama di momen tertentu.
Akan Tetapi ia berharap, kenaikan harga kebutuhan pokok tetap bisa terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.