Mitrapost.com – Ruhut Sitompul, Politikus PDIP dituduh melanggar UU ITE lantaran mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memakai baju adat suku Dani, Papua. Ia pun dilaporkan ke polisi atas tuduhan rasialis.
Pelapor merupakan Panglima Komandan Patriot Revolusi (Kopatrev) Petrodes Mega M.S Keliduan atau Mega. Ia menilai Ruhut menimbulkan unsur kebencian pada ras, golongan, dan suku. Laporan tersebut dilakukannya pada Rabu (11/5/2022) kemarin.
Dilansir melalui Twitter @ruhutsitompul, Ruhut Sitompul mengunggah meme Anies Baswedan dengan pakaian adat Suku Dani.
“Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh.” demikian cuitan Ruhut pada unggahan meme tersebut.
Laporan Mega tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022. Dalam laporan tersebut Ruhut Sitompul dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Sementara itu, Kombes Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Pelapor selaku pemuda Papua, melaporkan akun @ruhutsitompul ke Polda Metro Jaya, laporannya masih diteliti,” ujar Zulpan dikutip dari Detik News, pada Kamis (12/5/2022).
Ia menyebut pelapor merasa postingan Ruhut di Twitter tersebut rasialis.
“Atas kejadian tersebut korban telah dilecehkan identitas dan kebudayannya, kemudian membuat laporan polisi,” jelas Zulpan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Mega, Sanggam Indra Permana mengungkapkan bahwa unggahan Ruhut tersebut dapat menimbulkan kebencian antarkelompok dan ras.
Ia menganggap unggahan Ruhut itu akan menimbulkan stigma buruk bagi warga Papua.
“Tentunya sebagai antropolog, Bung Mega sangat mengecam statement tersebut, karena hanya membuat stigma-stigma masyarakat Papua menjadi sesuatu yang patut untuk dibenci, mengingat tidak semua masyarakat terlebih masyarakat Papua suka terhadap Anies, dan Ruhut bukan bagian dari masyarakat Papua, sehingga unsur terhadap penghinaan, pencemaran, penistaan tidaklah dapat dikesampingkan,” kata Sanggam dikutip dari Detik News, pada Kamis (12/5/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Ruhut Sitompul Dipolisikan Gegara Posting Meme Anies Pakai Baju Adat Suku Dani”
Redaksi Mitrapost.com






