Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati melansir bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi mengalami kenaikan. Untuk berhaji tahun ini, per jemaah seharusnya membayar biaya tambahan sebesar Rp40.262.000.
Adapun BPIH Haji tahun ini adalah senilai Rp81.747.844,04 per jemaah.
BPIH sendiri merupakan biaya operasional yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dalam hal ini biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.
Selain ada Bipih di dalam BPIH, juga terdapat dana penggunaan nilai manfaat dan biaya protokol kesehatan yang harus dibayarkan calon jamaah.
Meski BPIH tahun ini naik, para calon jemaah haji tidak harus mengeluarkan dana tambahan, lantaran Kemenag sudah mengcovernya melalui dana pemanfaatan atau optimalisasi hasil pengembangan dana haji.
“Tambahan biaya harusnya tahun ini membayar Rp40.262.000 tetapi seluruhnya sudah dibiayai dari dana optimalisasi furuiyah. Jadi jamaah hanya perlu konfirmasi tanpa harus menambah biaya apapun. Sudah ditanggung,”
hal ini diungkapkan oleh Abdul Hamid, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kantor Kemenag Pati, Jumat (13/5/2022).
Hamid menyebutkan, calon jemaah haji dari Pati yang diberangkatkan tahun ini berjumlah 727 orang. Dari data terakhir kemenag, baru ada 494 jemaah yang telah melakukan konfirmasi ulang pembayaran haji.
“Itu data terakhir 20 Mei 2022 kemungkinan akan terus bertambah. Kami berharap semuanya sudah melaksanakan konfirmasi ulang di bank setoran terkait sebelum waktu yang yang ditentukan,” ujar dia.
Ditanya tentang teknis pemberangkatan calon jemaah, Hamid mengatakan bahwa Kemenag masih akan menggunakan skema undian tahun 2020, dimana Kabupaten Pati mendapat kloter pemberangkatan 1 dan 2.
Jika diestimasi selambat-lambatnya para jamaah haji dari Pati akan diberangkatkan 29 hari sebelum masa haji atau sekitar awal bulan Juli tahun 2022. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati