Biaya Haji Naik Hingga Rp40 Juta, Calon Jemaah Tak Dibebankan Membayar

Pati, Mitrapost.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pati melansir bahwa biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi mengalami kenaikan. Untuk berhaji tahun ini, per jemaah seharusnya membayar biaya tambahan sebesar Rp40.262.000.

Adapun BPIH Haji tahun ini adalah senilai Rp81.747.844,04 per jemaah.

BPIH sendiri merupakan biaya operasional yang terdiri dari biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), dalam hal ini biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup, dan biaya visa.

Selain ada Bipih di dalam BPIH, juga terdapat dana penggunaan nilai manfaat dan biaya protokol kesehatan yang harus dibayarkan calon jamaah.

Meski BPIH tahun ini naik, para calon jemaah haji tidak harus mengeluarkan dana tambahan, lantaran Kemenag sudah mengcovernya melalui dana pemanfaatan atau optimalisasi hasil pengembangan dana haji.

Baca Juga :   Pemenang Lomba Karya Jurnalistik Pati 2022 Diumumkan

“Tambahan biaya harusnya tahun ini membayar Rp40.262.000 tetapi seluruhnya sudah dibiayai dari dana optimalisasi furuiyah. Jadi jamaah hanya perlu konfirmasi tanpa harus menambah biaya apapun. Sudah ditanggung,”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati