Pati, Mitrapost.com – Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA sederajat Tahun Ajaran 2022/2023 di Provinsi Jawa Tengah akan sama pada tahun ajaran sebelumnya.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah, Sugiyanto melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Hariyanto, penerapannya nanti akan merujuk pada Peraturan Gubernur yang masih dalam proses penandatanganan.
Sedangkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang digunakan masih sama yakni Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB.
“Penerapannya kita masih nunggu Pergub, saat ini masih proses penandatanganan. Tetapi yang jelas kalau Permendikbudnya yang dijadikan acuan masih tetap sama, tidak berubah. Dimungkinkan nanti sistemnya akan tetap sama dari tahun sebelumnya,” ungkapnya saat ditemui Mitrapost.com pada Jumat (13/5/2022) lalu.
Pihaknya mengungkapkan, kesamaan tersebut di antaranya terkait dengan penerapan sistem zonasi yang terdiri dari zonasi umum, zonasi khusus serta zonasi berdasarkan prestasi. Kemudian terdapat jalur afirmasi dan juga perpindahan orangtua.
“Jika merujuk pada Permendikbudnya tetap ada penerapan zonasi umum dan khusus. Lalu prestasi, afirmasi dan juga perpindahan domisili orangtua,” terangnya.
Sedangkan mekanisme PPDB yang digunakan sudah diatur melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan 25 Januari 2022.
Dalam SE tersebut dijelaskan perihal ketentuan pelaksanaan PPDB yang akan diterapkan pada masing-masing satuan pendidikan.
Salah satu instruksi yang diberikan yakni perihal PPDB secara online. Namun, jika tidak tersedia jaringan internet yang memadai, maka dapat diselenggarakan secara langsung di sekolah dengan melakukan pengumpulan syarat, tentunya dengan penerapan protokol kesehatan. (*)
Komentar