Pegadaian Digugat Rp322,5 Miliar Karena Tabungan Emas

Mitrapost.com – Seorang nasabah bernama Arie Indra Manurung menggugat PT Pegadaian (Persero) hingga Rp322,5 miliar terkait masalah tabungan emas.

Arie melayangkan gugatan tersebut melalui kuasa hukumnya, Usman. Gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 10 Mei 2022.

Arie selaku penggugat mengatakan bahwa ia merupakan pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas atau logam mulia yang disebut dengan Goldgram.

Ia juga berpendapat bahwa program ‘Tabungan Emas’ milik PT Pegadaian merupakan bentuk pelanggaran hak cipta karena program tersebut telah dimiliki lebih dahulu oleh si penggugat.

“Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum tersebut dilansir dari Detik.com.