Masker Boleh Dilepas Mulai Hari Ini

Jakarta, Mitrapost.com – Seiring dengan semakin terkendalinya situasi pandemi, pemerintah memutuskan untuk melakukan pelonggaran pemakaian masker untuk aktivitas di ruangan terbuka yang tidak padat orang.

Selain itu, pemerintah juga menghapuskan kewajiban menunjukkan hasil tes COVID-19  bagi pelaku perjalanan domestik dan luar negeri yang telah divaksin COVID-19 dosis lengkap.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melalui juru bicaranya Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa kebijakan ini akan dituangkan dalam aturan yang akan berlaku efektif mulai Rabu (18/5/2022).

“Elaborasi arahan Presiden ini akan dituangkan dalam beberapa perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 yaitu terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri dan masa berlaku efektifnya per tanggal 18 Mei 2022,” ujar Wiku dalam keterangan pers, Selasa (17/5/2022) secara virtual.

Baca Juga :   Awas APS di Pati Kembali Merebak, Warga Dimohon Tak Menjenguk

Wiku menegaskan, keputusan pelonggaran ini diambil pemerintah dengan menimbang perkembangan kasus nasional dan global terkini dan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati