Pati, Mitrapost.com – Batalnya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket terkait Ujian Calon Perangkat Desa (Perades) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, pada hari Selasa (17/5/2022) di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Pati disinyalir ada intervensi.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin, masih ada kekuatan yang mempengaruhi DPRD yang mengakibatkan beberapa fraksi tidak mengirimkan anggotanya sama sekali saat pembentukan panitia angket. Sehingga pada akhirnya rapat tidak bisa dilanjutkan karena kuorum tidak terpenuhi.
“Saya meyakini, masih ada kekuatan yang dapat mempengaruhi DPRD Pati, sehingga mereka banyak yang tidak datang dalam acara ini, ” ucap Ali Badrudin saat diwawancarai awak media.
” Fraksi-fraksi yang tidak hadir dalam pembentukan panitia hak angket tersebut, masyarakat bisa menilai sendiri, ada apa di balik semua ini, kan sudah jelas, ” sambungnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa hak angket ini adalah hak prerogatif masing-masing Anggota DPRD. Oleh karena itu, Ketua DPRD tidak bisa memaksa setiap anggotanya.