Rembang, Mitrapost.com – Dengan memperhatikan kondisi saat ini dimana penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Selasa (17/5/2022) lalu menyampaikan masyarakat diperbolehkan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan tidak padat orang. Namun Presiden Jokowi menegaskan penggunaan masker tetap diterapkan di transportasi umum atau di dalam ruangan.
“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden.
Selain itu, Presiden meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.
Terkait kelonggaran pamakaian masker tersebut, Bupati Rembang Abdul Hafidz kepada awak media, Rabu (18/5/2022) mengungkapkan sebagai kabar baik bagi masyarakat. Diharapkan kondisi ini akan semakin membaik dan masyarakat bisa kembali beraktivitas normal tanpa adanya pembatasan.