Pati, Mitrapost.com – Masa Reses Sidang III Tahun 2022, Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Endro Dwi Cahyono serap asprasi di Desa Ngurenrejo, Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, Rabu (18/5/2022).
Dalam reses tersebut, Endro menyerap banyak aspirasi dari masyarakat. Mulai dari permasalahan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sampai infrastruktur.
Menurutnya reses merupakan kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah guna berkomunikasi dengan masyarakat dan mendengar masukan ataupun pendapat dari masyarakat di dapilnya.
“Reses ini murni perintah Undang-Undang (UU) yang harus dilakukan semua Anggota DPRD, baik dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Dimana semua pasti melakukan reses. Gunanya untuk menyerap aspirasi seluruh masyarakat,” ucapnya.
Selain itu, Endro juga menerima aspirasi mengenai infrastruktur. Pasalnya, di Desa Ngurenrejo infrastrukturnya kurang memadai.