4 Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Investasi Bodong Alkes

Mitrapost.com – Pada kasus investasi bodong alat Kesehatan (alkes), polisi telah menetapkan sebanyak empat tersangka.

Para tersangka ini telah menyebabkan kerugian kepada para korban hingga senilai Rp110 miliar.

“Terkait investasi suntik modal alkes, APD dan masker itu korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (20/5/2022).

Berdasarkan keterangan dari Gatot, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan korban investasi bodong Bernama Ricky Tratama pada Februari 2022 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0004/I/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Adapun empat pelaku tersebut diantaranya adalah Kevin Lim selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia, Doni Yus Okky Wiyatama sebagai Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia dan Michael serta Vincent yang merupakan karyawan PT Limeme Group Indonesia.

Dalam keterangannya, korban mengaku bahwa ia diming-imingi dengan opening slot (memberikan jumlah kuota) terkait investasi suntik modal alat kesehatan baik APD dan masker oleh KL (Kevin Lim) sebagai Direktur PT Limeme Group Indonesia.

“Tawaran itu diberikan melalui chat Whatsapp dan telepon. KL menjanjikan keuntungan sebesar 20-30% dari modal awal,” sambungnya.

KL juga membuat scenario seolah-oleh telah memenangi tender pemerintah dan swasta dalam pengadaan alkes.

Selain itu, ia juga mengunggah foto dengan pejabat pemerintah dan chat Whatsapp pengadaan alkes beserta proyeksi keuntungannya di instagram.

Gatot juga mengatakan bahwa investasi tersebut awalnya berjalan lancar, mulai dari bulan Februari hingga Agustus. Korban juga mengaku bahwa ia bisa mencairkan keuntungannya.

Namun, Ketika bulan Desember, tepatnya pada tanggal 24 dan 27, korban tidak bisa lagi mencairkan keuntungan dari proyek tersebut untuk bulan November.

“Hasil penyelidikan, KL tidak pernah ada proyek pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintahan maupun swasta sebagaimana bukti chat Whatsapp antara pelaku dengan korban,” beber Gatot.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati