Jaksa juga meminta Budhi mengembalikan uang gratifikasi yang diterimanya yaitu sebesar Rp 26 miliar.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Budhi Sarwono uang pengganti sebesar Rp 26.028.873.500 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” terang Meyer. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Bupati Banjarnegara Dituntut 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 700 Juta”