Pemerintah Akan Terapkan Sistem Pembelian Minyak Goreng Curah dengan KTP

Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk menjamin pasokan minyak goreng, pemerintah akan menerapkan sistem pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, meski pemerintah telah mencabut kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku, namun ketersediaan minyak bahan baku minyak goreng dipastikan aman.

Airlangga juga menuturkan, pemerintah telah siap jika menggunakan sistem pembelian menggunakan KTP.

“Distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP,” terang Airlangga dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (20/5/2022).

Juga terdapat aturan lain yang diterapkan, yaitu dengan aturan domestic market obligation (DMO) yang ditetapkan oleh kementerian perdagangan (Kemendag), serta domestic price obligation, yang mengacu pada kajian BPKP.

Baca Juga :   Kapolri Tinjau Stok Minyak Goreng Curah di Pasar Wonokromo

Adapun jumlah DMO yang dijaga adalah sebanyak 10 juta ton minyak goreng. Diantaranya terdiri dari 8 juta ton minyak goreng pasokan dan 2 juta ton minyak goreng cadangan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati