Ribuan Warga Bekasi Pindah Kependudukan setelah Idul Fitri

Mitrapost.com – Taufik Rahmat selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencatat terdapat 2.776 warganya telah pindah kependudukan.

Data tersebut diketahui telah diambil pada periode 9 hingga 19 Mei 2022.

“Berdasarkan SKPWNI yang diterbitkan Disdukcapil Kota Bekasi selama periode 9 sampai dengan 19 Mei 2022 sudah ada 2.776 orang (yang pindah),” tutur Taufik ketika dihubungi, Jumat (20/5/2022).

Taufik juga mengungkapkan 1.818 permohonan penduduk menjadi penduduk Bekasi.

“Hasil pengamatan kita dalam setiap tahunnya memang masalah kota Bekasi itu terkait dengan penduduk pindah dan datang itu selalu lebih besar atau berimbang minimal antara pindah dan datang, hal itu karena lokasi Kota Bekasi sebagai kota transit,” kata dia.

Taufik mengatakan bahwa Plt Walikota Bekasi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) berkenaan dengan kependudukan non-permanen.

SK tersebut ditujukan untuk orang yang tinggal di bawah satu tahun.

“Nah ini kita penduduk non-permanen itu adalah nanti mereka yang tinggalnya di bawah satu tahun di Kota Bekasi,” ucap dia.

“Apabila warga yang tinggal di Kota Bekasi sekurang-kurangnya satu tahun atau lebih wajib melakukan perpindahan. Memang secara UU sudah tidak ada sanksi, tetapi sanksi dalam layanan publik di pemerintahan Kota Bekasi itu kami atur di perda no 10 2021, dia akan kesulitan mengakses layanan publik berbasis nik di kota Bekasi seperti PPDB online, layanan kesehatan, layanan UMKM,” kata dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Dukcapil Catat 2.776 Warga Bekasi Pindah Kependudukan Usai Libur Lebaran”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati