Mitrapost.com – Sebanyak 13 ruas jalan yang ada di wilayah DKI Jakarta menerapkan sistem ganjil-genap (gage) yang Kembali diberlakukan pada hari ini, Senin (23/5/2022).
Dengan diberlakukannya Kembali sistem ini, para pengendara yang hendak bepergian diminta untuk memperhatikan pelat nomor, apakah bisa digunakan untuk melintas pada hari diberlakukan.
Kemudian, untuk hari ini yang berlaku adalah pelat nomor ganjil.
Sebagai informasi, terdapat dua jadwal pemberlakuan sistem gage. Diantaranya adalah pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan aturan ganjil-genap sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Ganjil-Genap.
Adapun kebijakan ganjil genap tersebut masih berlaku di 13 ruas jalan di Jakarta setiap Senin-Jumat.
Berikut 13 ruas jalan yang menerapkan sistem gage.
- Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Rasuna Said
4. Jalan Fatmawati
5. Jalan Panglima Polim
6. Jalan Sisingamangaraja
7. Jalan MT Haryono
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan S Parman
10. Jalan Panjaitan
11. Jalan Gunung Sahari
12. Jalan Tomang Raya
13. Jalan Ahmad Yani (*)