Pemkab Tanggapi Rencana Pembangunan Industri di Kabupaten Pati

“Supaya terwujudnya perindustrian daerah yang mandiri, maju, berwawasan dan dapat meratakan pembangunan industri di Kabupaten Pati, agar meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran,” jelasnya.

“Setelah ditetapkan nanti, perda tersebut diharapkan menjadi sumbangsih terhadap pertumbuhan sektor industri di daerah, terutama semakin banyaknya lapangan kerja yang terbuka, dan memberikan kontribusi baik bagi pembangunan daerah,” sambungnya.

Sebagai informasi, Raperda RPIK tersebut akan diterapkan pada klaster-klaster industri yang ada di Kabupaten Pati. Antara lain, pengolahan garam di Batangan, industri kuningan, batik dan perikanan di Juwana, industri tapioka di Margoyoso, serta industri kapuk di Gabus. (*)