Tak Mengakui, PT Banten Tetapkan Rezky Aditya sebagai Ayah Biologis Anak Wenny

Mitrapost.comRezky Aditya ditetapkan sebagai ayah dari anak Wenny Ariani. Hal tersebut diungkap oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Dalam hal ini, Majelis menyebut Rezky sebagai ayah kandung anak yang dilahirkan Wenny.
“Benar, sudah diputus,” kata jubir PT Banten, Binsar Gultom, dikutip dari Detik News, pada Selasa (24/5/2022).

Dilansir dari Detik News, Membatalkan putusan Nomor 746/PDT.G/2021/PN.TNG dengan mengadili sendiri:

1. menerima gugatan penggugat/pembanding untuk sebagian
2. menyatakan tergugat/terbanding telah melakukan perbuatan melawan hukum.
3. menyatakan seorang anak perempuan adalah anak biologis dari tergugat/terbanding selama tergugat/terbanding tidak dapat menggugat sebaliknya
4. menolak untuk selebihnya.

“Diputus oleh ketua majelis hakim Solahudin SH MH dengan anggota Viktor Jagoto SH MH dan Immanuel Sembiring SH,” ujar Binsar Gultom.

Baca Juga :   6 Gunung Paling Angker di Indonesia

Dalam hal ini, saksi ahli penggugat, Ariest Merdeka Sirait menjelaskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu, keluarga ibunya, dan ayahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati