Mitrapost.com – Perluasan penerapan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta, akan dilakukan pada 25 titik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
“Hari ini masih rapat, masih dibicarakan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/5/2022).
Namun, Sambodo belum memberikan keterangan lebih lanjut, terkait dengan kawasan yang digunakan sebagai titik penerapan gage. Lantaran masih dalam tahap koordinasi dengan sejumlah pihak terkait.
Sebagai informasi, sebelumnya wilayah penerapan gage hanya berlaku pada 13 titik. Kemudian, pemerintah DKI Jakarta mempertimbangkan untuk melakukan perluasan penerapan sistem ganjil genap ini, menjadi 25 titik.
Adanya rencana tersebut, lantaran terjadinya peningkatan volume kendaraan selama beberapa waktu terakhir.
“Kalau ganjil-genap saat ini memang masih di 13 ruas jalan tapi sedang dievaluasi, ditingkatkan ke 25 ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Pulau Bidadari, Kepulauan Seribu, Selasa (24/5/2022).
Berikut perluasan ganjil genap (gage) menjadi 25 titik ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
- Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari (*)
Redaksi Mitrapost.com