Mitrapost.com – Sebanyak 4.000 lebih pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dan pegawai paruh waktu di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) tercancam kehilangan pekerjaan.
Hal itu lantaran pemerintah setempat harus mematuhi regulasi terkait batas belanja pegawai yang ditetapkan maksimal 30 persen dari total anggaran. Selain itu, pemerintah juga harus mengalokasikan anggaran untuk belanja infrastruktur sebanyak 40 persen.
Wakil Bupati Sikka, Nusa Tenggara Timur, Simon Subandi Supriadi mengatakan bahwa pihaknya perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Sebab, jika pengurangan pegawai dilakukan, maka berpotensi menimbulkan protes masyarakat yang bisa memicu demo.
Pada akhirnya, Pemda harus memutar otak agar regulasi dapat dipatuhi tanpa melakukan pengurangan pegawai. Anggaran belanja pegawai pun saat ini dalam proses hitung ulang.
“Nanti, tentunya kita akan konsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mencari jalan keluar yang tepat,” ujarnya dilansir dari Kompas.
Pemda masih memiliki waktu sekitar 10 bulan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kami lagi memikirkan solusinya,” ujarnya. (*)

Redaksi Mitrapost.com






