2 Pengedar Narkoba Diringkus dengan Barang Bukti Senilai Rp2,8 M

Mitrapost.com – Sebanyak dua pengedar narkoba diringkus dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja senilai Rp2,8 M.

Kedua pengedar dengan inisial APW (24) dan MF (26) berhasil diringkus oleh Anggota Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Berdasarkan hasil penangkapan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 kg) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce, pelaku berhasil diamankan di tiga lokasi yang berbeda.

“Kedua orang pelaku diantaranya berinisial APW (24) dan MF (26) berikut barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi berbeda. Antara lain, di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di Kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur,” terang Kombes Pol Pasma Royce saat menggelar press conference di Mapolres, Jumat (27/5/2022).

Royce juga mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap dari hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di komplek permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

Pengungkapan ini dipipin oleh Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap pasma

Berdasarkan pengungkapan di jalan intan Cengkareng Jakarta Barat (tkp1), pihaknya berhasil mengamankan pengedar berinisial APW, dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap tsk MF  pada Sabtu, tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 Wib di Jl. Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Kelurahan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat (TKP-2).

Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap tsk ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,68 (sepuluh koma enam puluh delapan) gram didalam bungkus rokok sampoerna mild dan 1 (satu) plastik klip berisi 4 (empat) linting narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto 3,31 (tiga koma tiga puluh satu) gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

“Tak berhenti sampai di situ saja kemudian tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kost pelaku,” isambungnya.

Kemudian tim menuju ke TKP 3 di Kos-kosan Jl. Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kel. Cililitan Kec. Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti 1 (satu) paket besar plastik warna bening yang berisi narkotika Jenis sabu dengan Berat Bruto 1.500 (seribu lima ratus) gram.

Lalu, 9 (sembilan) plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto total 916,31 (sembilan ratus enam belas koma tiga puluh satu) gram, dan 1 (satu) plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 69 (enam puluh sembilan) gram, 2 (dua) buku catatan penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver dari dalam rumah kost tersangka.

“Total barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan narkotika jenis ganja sebanyak 72,31 (tujuh puluh dua koma tiga puluh satu) gram dengan nilai barang bukti tersebut sekitar Rp2.800.000.000 ,- (dua miliaar delapan ratus juta rupiah),” pungkasnya.

Para pelaku kini dikenakan pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati