Pati, Mitrapost.com – Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UMKM) Kabupaten Pati, hingga pertengahan Mei 2022, sebanyak 350 koperasi di Kabupaten Pati sudah tidak aktif.
Kepala Dinkop UMKM Kabupaten Pati menyampaikan, pihaknya menentukan koperasi tidak aktif berdasarkan laporan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dari masing-masing koperasi.
“Kalau tidak aktif berdasarkan pelaksanaan RAT. Kalau untuk RAT yang melaksanakan hingga saat ini lebih kurang 250-an. Ini masih Mei,” ujar Wahyu Setyawati.
Data itu masih bisa berkembang, lanjut dia, mengingat batas waktu RAT sesuai Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 19 Tahun 2015 adalah enam bulan setelah tutup buku, yakni pada Juni nanti.
Dia menilai ketidakaktifan koperasi itu lantaran ada berbagai masalah. Mulai masalah internal hingga masalah eksternal karena pandemi Covid-19. Koperasi tersebut terancam dibubarkan apabila tak kunjung melakukan RAT dan tidak bisa diselamatkan.
“Permasalahan koperasi beragam, mulai dari pencairan hingga kelembagaannya. Koperasi yang tak aktif ini bisa saja dibubarkan,” jelasnya.
Menurutnya, ada beberapa indikasi koperasi tidak aktif. Di antaranya tidak aktif secara kelembagaan atau tidak menggelar RAT yang nantinya akan dilaporkan ke dinas. Lalu tidak aktif secara usaha karena bermasalah.
Kemudian, bila koperasi tidak aktif secara kelembagaan namun usahanya aktif, pihaknya akan membina agar koperasi ini mengaktifkan kelembagaan dengan menggelar RAT.
“Tetapi kalau tidak aktif secara kelembagaan dan usaha serta bermasalah. Itu akan diusulkan untuk dibubarkan,” sambungnya.
Dia menegaskan pihaknya siap mendampingi koperasi agar selalu aktif dan melaporkan aktivitas kepada pihaknya. Selain itu, pihaknya juga mengadakan pelatihan untuk meningkatkan mutu koperasi.
“Saat ini semua koperasi harus melakukan uji kompetensi. Agar mutu pelayanannya bagus. Kalau mutu bagus, otomatis menunjang berjalannya koperasi ini. Kami akan mendampingi itu,” pungkasnya. (*)