Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Winarto menegaskan bahwa guru penerima Surat Keputusan (SK) sebagai tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski mengajukan surat pindah akan dipastikan tidak bisa pindah.
“Bagi rekan-rekan PPPK dipastikan tidak bisa pindah tugas, meski sudah mengajukan surat nantinya,” katanya saat menyampaikan sambutan pada acara Halal Bihalal yang berlangsung di Lapangan Tennis Indoor SMPN 3 Pati pada Jumat, (28/5/2022).
Dengan demikian, pihaknya berharap agar para guru PPPK dapat mengerti kondisi tersebut dengan tidak mengajukan pindah.
Ia menyampaikan agar para pengajar PPPK bisa mengabdikan diri sesuai status tempat kerjanya secara maksimal.
“Sudah seharusnya sesuai dimana yang ditempatkan itu, Mereka bisa mengabdikan diri mengajar di sekolah tersebut,” ungkapnya.
Meskipun demikian, pihaknya juga menjelaskan beberapa alternatif jika kondisinya si guru tersebut tidak mendapatkan jam mengajar.
Pihaknya mengungkapkan alternatif yang pertama dengan mencarikan jam guru yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sekolah yang membutuhkan.
“Kalau pun kok tidak dapat jam, maka PNS nya yang pindah. Dengan mencarikan sekolah yang membutuhkan sesuai dengan jam dan pelajaran,” terangnya.
Selanjutnya, ia menambahkan alternatif kedua yang bisa dilakukan adalah tugasnya akan dipindah namun secara administratif induknya tetap di sekolah dimana ia mendaftar.
“Tetap tidak bisa pindah secara administratsi induknya, tapi untuk tugasnya bis ditempat lain. Misalkan statusnya sebagai guru honorer SMP N 5, karena tidak dapat jam kemudian di tugaskan di SMP N 1. Tapi secara administrasi tetap ikut dengan SMP N 5. Seperti itu prosesnya,” jelas Winarto.
Kemudian Winarto menyampaikan bahwa pemindahan tersebut tidak bersifat secara tetap. Melainkan, suatu saat akan dikembalikan lagi ke pangkalan sesuai dengan awal ia mendaftar.
“Jika kondisi sudah memungkinkan dan sudah ada jam misalkan, maka akan kembali ditarik ke pangkalan sekolah awalnya lagi,” pungkasnya. (*)






