Pemerataan Siswa, Dindikpora Rembang Terapkan PPDB 2022 Masih Gunakan Zonasi

Rembang, Mitrapost.com – Dindikpora Rembang terapkan PPDB 2022 masih menggunakan sistem zonasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa,

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Khoironi menanggapi adanya pemerataan pendidikan bagi siswa. Dimana PPDB 2022 di Rembang berdasarkan kebijakan Kemendikbud Ristek yang tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 6998/A5/HK.01.04/2022 yang diterbitkan pada 25 Januari 2022.

Berdasarkan Buku PPDB Jenjang SMP Tahun 2022 yang dikeluarkan oleh Direktorat SMP Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terdapat 4 jalur dalam PPDB 2022.

“Kuota untuk jalur zonasi minimal adalah 50 persen, untuk jalur afirmasi kuota minimal 15 persen, dan jalur perpindahan tugas kuota maksimalnya sebesar 5 persen. Sedangkan jalur prestasi berlaku jika kuota masih ada”, kata Khoironi saat diwawancarai Mitrapost.com Senin (31/5/2022)