Pemusnahan Vaksin Covid-19 yang Kadaluwarsa

Mitrapost.com – Pemusnahan vaksin Covid-18 yang kadaluwarsa diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo. Dalam hal ini, pemusnahan vaksin didampingi oleh aparat penegak hukum.

Menkes Budi Gunadi Sadikin melakukan jumpa pers yang dilakukan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (31/5/2022).

Budi mengatakan vaksin Covid-19 diterima Indonesia sampai April adalah 474 juta dosis.

“Vaksin itu sekitar 130 juta adalah vaksin hibah atau donasi, jadi pemerintah tidak mengeluarkan uang untuk memperolehnya. Sedangkan sisanya sekitar 344 juta itu adalah vaksin yang kita beli,” tutur Budi.

Budi mengungkapkan bahwa sekitar 74 juta vaksin yang tiba di Indonesia hingga kahir tahun. Vaksin tersebut adalah vaksin hibah di awal tahun 2021.

“Jadi kita bisa lihat akan lebih banyak lagi vaksin hibah yang akan datang. Nah vaksin-vaksin hibah ini memang diberikan oleh negara-negara maju karena memang kelebihan stok vaksinnya di sana, dan expired date nya dekat. Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi sehingga negara-negara maju senang mengirimkan hibahnya ke Indonesia karena mereka tahu akan bisa dimanfaatkan dengan cepat,” ujar Budi.

“Sehingga akibatnya memenuhi gudang-gudang yang ada di sana, sehingga kalau kita kirim vaksin yang baru akan terhambat. Dan itu mulai terasakan karena sekarang begitu pandemi sudah mulai turun, kita mulai melaksanakan vaksinasi rutin dengan bulan imunisasi anak nasional yang baru kita luncurkan, kita merasa lemari esnya penuh diisi oleh vaksin-vaksin COVID yang memang sudah expired, yang sebagian besar itu berasal dari hibah,”  jelas Budi.

Budi pun kemudian mengajukan ususlan kepada Presiden Indonesia, Jokowi agar memusnahkan vaksin yang kadaluwarsa dengan didampingi aparat penegak hukum.

“Arahan bapak presiden agar pemusnahan itu dilakukan dengan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung dan aparat-aparat penegak hukum lainnya. Sehingga dibuat menjadi transparan dan terbuka dan prosedurnya sesuai dengan aturan yang berlaku, tapi itu penting segera dilakukan agar tidak menghambat program-program vaksinasi berikutnya karena gudang-gudangnya itu penuh,” kata Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul, “Jokowi Perintahkan Pemusnahan Vaksin Kedaluwarsa Didampingi Aparat”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati